SIGN IN YOUR ACCOUNT TO HAVE ACCESS TO DIFFERENT FEATURES

CREATE AN ACCOUNT FORGOT YOUR PASSWORD?

FORGOT YOUR DETAILS?

AAH, WAIT, I REMEMBER NOW!

CREATE ACCOUNT

ALREADY HAVE AN ACCOUNT?
  • About Us
  • Blog
  • Contact Us
  • F.A.Q
  • LOGIN
  • SIGN UP
Customer Support: 021-8506377 & Email : info@ruangsunnah.com

Ruang Sunnah

  • No products in cart.
  • Home
  • Ruang Baca
  • Ruang Konsultasi Syariah
  • Ruang Anak
  • Ruang Wanita & Keluarga
  • Ruang Kajian
  • Artikel Islami
  • Ruang TV & Radio Streaming
  • Ruang Produk
  • Daftar Member
  • Kontak Kami
  • Home
  • Aqidah
  • Apa Hukum Jual Beli Mata Uang Dolar?

Apa Hukum Jual Beli Mata Uang Dolar?

Apa Hukum Jual Beli Mata Uang Dolar?

by Admin_TN / Monday, 09 November 2020 / Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga

Pertanyaan

Seorang bertanya, apa hukum memperdagangkan mata uang, apakah ini termasuk riba?

Jawaban

Memperdagangkan mata uang ada beberapa perincian. Jika dia memperdagangkannya dengan satu sisi yang tidak mengandung riba maka tidak mengapa, namun jika dia memperdagangkannya dengan sesuatu yang mengandung riba maka haram atasmu. Jika dia menjual mata uang sebagian dengan sebagian yang lain, secara kontan, maka ini tidak riba menurut pendapat yang benar, misal seseorang menjual seribu dolar dengan empat ribu dirham saudi atau uang teluk lainnya secara kontan, maka tidak mengapa, tidak secara bertangguh (kontan). Atau seseorang menjual seribu dinar Yordania atau Iraq dengan sepuluh ribu Riyal Saudi atau lainnya secara kontan, maka tidak mengapa.
Adapun penjualan dengan tangguh, maka tidak boleh; karena mata uang ini menempati posisi emas dan perak, menempati harganya dan nilainya maka tidak boleh dijual secara tangguh. Adapun jika menjual sebagian mata uang dengan sebagian yang lain dalam satu jenis, maka harus semisal dan harus serah terima langsung; seperti seseorang yang menjual seribu dari pecahan sepuluhan dengan seribu dari pecahan limaan, maka tidak mengapa asal jual beli itu dilakukan secara tunai. Dari mata uang Saudi misalnya sama-sama seribu, akan tetapi yang ini dari pecahan sepuluhan dan yang itu dari pecahan lima atau pecahan satu Riyal maka ini tidak mengapa dengan syarat serah terima secara langsung dan sama nilainya. Namun jika dia menjual seribu dari pecahan sepuluh dengan seratus dari pecahan lima atau pecahan satu riyal, maka tidak boleh; karena dia dari mata uang yang sama, ini sama menukar emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka tidak boleh dengan nilai yang berlebih.

Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 563-564

  • Tweet

About Admin_TN

What you can read next

Apa Hukum Ngalap Berkah dari Dinding dan Bebatuan Ka’bah?
PENDIDIKAN KEIMANAN KEPADA ANAK
Hukum Ngonsumsi Obat-obatan yang Mengandung Alkohol?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Apa Hukum Makan Ular Laut?

    Pertanyaan Apa Hukum Mengonsumsi Ular Laut? Jaw...
  • Apa Hukum Menikah dengan Laki-laki Perokok dan Memakai Cincin Emas?

    Pertanyaan Seseorang bertanya, “Jika ada seseor...
  • Hukum Ngonsumsi Obat-obatan yang Mengandung Alkohol?

    Pertanyaan Penanya bertanya, obat-obatan medis ...
  • Apa yang Dimaksud dengan Utang di atas Utang?

    Pertanyaan Seorang bertanya, “Aku mendengar dar...
  • Apa Hukum Sholat Sendirian di Tengah Ladang?

    Pertanyaan Yang mulia syaikh, aku seorang laki-...

Recent Comments

  • A WordPress Commenter on Apa Hukum Wanita Menerima Lamaran Lelaki Perokok dan Memakai Cincin Emas?

Archives

  • November 2020
  • October 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2017

Categories

  • Aqidah
  • Fiqih
  • Ruang Anak
  • Ruang Artikel Ilmiah
  • Ruang Wanita & Keluarga
  • Uncategorized

Meta

  • Register
  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

www.ruangsunnah.com

Stay Connected

NAVIGATION

  • Home
  • Ruang Baca
  • Ruang Konsultasi Syariah
  • Ruang Anak
  • Ruang Wanita & Keluarga
  • Ruang Kajian
  • Artikel Islami
  • Ruang TV & Radio Streaming
  • Ruang Produk
  • Daftar Member
  • Kontak Kami

Proudly created by www.ruangsunnah.com. All rights reserved 2020.

TOP
× Chat Kami