Pertanyaan
Seorang bertanya, apa hukum memperdagangkan mata uang, apakah ini termasuk riba?
Jawaban
Memperdagangkan mata uang ada beberapa perincian. Jika dia memperdagangkannya dengan satu sisi yang tidak mengandung riba maka tidak mengapa, namun jika dia memperdagangkannya dengan sesuatu yang mengandung riba maka haram atasmu. Jika dia menjual mata uang sebagian dengan sebagian yang lain, secara kontan, maka ini tidak riba menurut pendapat yang benar, misal seseorang menjual seribu dolar dengan empat ribu dirham saudi atau uang teluk lainnya secara kontan, maka tidak mengapa, tidak secara bertangguh (kontan). Atau seseorang menjual seribu dinar Yordania atau Iraq dengan sepuluh ribu Riyal Saudi atau lainnya secara kontan, maka tidak mengapa.
Adapun penjualan dengan tangguh, maka tidak boleh; karena mata uang ini menempati posisi emas dan perak, menempati harganya dan nilainya maka tidak boleh dijual secara tangguh. Adapun jika menjual sebagian mata uang dengan sebagian yang lain dalam satu jenis, maka harus semisal dan harus serah terima langsung; seperti seseorang yang menjual seribu dari pecahan sepuluhan dengan seribu dari pecahan limaan, maka tidak mengapa asal jual beli itu dilakukan secara tunai. Dari mata uang Saudi misalnya sama-sama seribu, akan tetapi yang ini dari pecahan sepuluhan dan yang itu dari pecahan lima atau pecahan satu Riyal maka ini tidak mengapa dengan syarat serah terima secara langsung dan sama nilainya. Namun jika dia menjual seribu dari pecahan sepuluh dengan seratus dari pecahan lima atau pecahan satu riyal, maka tidak boleh; karena dia dari mata uang yang sama, ini sama menukar emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka tidak boleh dengan nilai yang berlebih.
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 563-564


