Soal : Sebutkan urgensi penisbatan nasab seorang anak terhadap ayahnya? Dan apa hukumnya bagi orang yang menolak nasabnya?
Jawab :
Allah Ta’ala berfirman,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapakbapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah,” (QS. Al-Ahzab: 5)
Pada ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan agar mengembalikan nasab anak-anak angkat kepada ayah kandung mereka, dan Dia juga menjelaskan bahwa sikap itu adalah sikap yang layak, adil, dan lebih baik.Hal ini tampak dari konsekuensi penetapan nasab berupa tetapnya hak dan kewajiban.Penetapan nasab seorang anak kepada ayahnya bertujuan untuk melindungi anak agar tidak terlantar dan disia-siakan. Sebab dengan dinasabkannya anak kepada ayahnya, berarti anaktersebut memiliki hak-hak tertentu setelah ia dilahirkan, seperti penyusuan, pengasuhan, nafkah, aqiqah, warisan, dan lain-lain. Demikian juga bagi pihak ayah, ketika anak masih kecil, ayah memiliki hak perwalian.Apabila anak lebih dahulu meninggal, maka ayah juga berhak mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan anak.Ayah juga berhak mendapat nafkah dari anaknya ketika ia membutuhkannya dan anak mampu memberikannya, atau anak punya harta khusus miliknya yang bisa diberikan kepada ayahnya. Penetapan nasab ini juga berguna untuk ibu, seperti hak saling mewarisi dan hak menerima nafkah dari anak, serta hak-hak lainnya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengancam keras orang-orang yang mengingkari nasab, beliau Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya sementara ia mengetahui bahwa orang tersebut bukan ayahnya maka surga haram untuknya.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda,
لاَ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ
“Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian!Barangsiapa yang membenci ayahnya berarti telah berbuat kekufuran.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bahkan, beliau menyatakan bahwa mencela nasab termasuk bentuk kekufuran, beliau Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,
اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ
“Ada dua (perbuatan) yang dapat menyeret manusia ke lembah kekufuran: Mencela nasab, dan meratapi mayat.” (HR. Muslim)


