Apa Hukum Makan Ular Laut?
Pertanyaan
Apa Hukum Mengonsumsi Ular Laut?
Jawaban
Selain ikan, ULAR LAUT (Hydrophidae) juga ada yang hidup di laut, ular laut disebut Sea snakes dalam bahasa inggris, sedangkan nama ilmiahnya adalah Hydrophidae. Ular laut memiliki bisa yang sangat kuat (beracun), ular cobra yang populer berbisa masih kalah kuat bisanya dengan ular laut, karena bisa ular laut 60 kali lebih kuat dibanding dengan ular cobra, bahkan ada jenis ular laut berbisa yang kuatnya hingga 700 kali dari bisa ular cobra.
Adalah salah yang berpikir ular paling beracun di dunia ini adalah king cobra dan tidak ada yang dapat mematahkan gelar ular paling beracun pada king cobra.[1] Ternyata ular paling berbahaya di muka bumi ini bukanlah cobra melainkan ular laut. Banyak yang tidak mengenal ular laut karena ular ini seperti namanya memang hidup di laut dan biasanya di perairan yang banyak terumbu karang, ular laut sendiri hampir dijumpai di seluruh laut di muka bumi ini. Populasi ular laut sangatlah sedikit dibanding dengan ular yang ada di darat, namun jika kita bicara soal mematikan, ular lautlah yang paling mematikan di muka bumi ini. Bisa atau racun ular laut dapat mematikan 100-1000 orang dalam 1 kali suntikan kepada tubuh manusia, ular laut sendiri menggunakan bisa ini untuk berburu mangsanya di dalam laut dan biasanya makanan ular laut ini adalah ikan dan hewan lain di dalam laut.
Bentuk ular laut sendiri tidaklah berbeda jauh dengan ular kebanyakan. Ular laut sedikit memiliki perbedaan dengan ular yang berada di darat yaitu tubuh ular laut sedikit lebih pipih dibanding dengan ular lain. Ada beberapa jenis ular laut yang memiliki semacam ekor yang mengembang menyerupai layar di ekornya yang berfungsi untuk membantu ular bermanuver dan berenang di dalam air.
Ciri umum lain ular laut adalah warna ular laut yang blaster biasanya hitam-putih dan masih banyak lagi. Ular laut sudah dinobatkan sebagai ular paling berbisa di dunia dan telah mematahkan gelar king cobra sebagai ular paling berbisa di dunia. Walaupun ular laut adalah ular paling beracun dan berbisa di dunia, namun ular ini tidaklah agresif terhadap manusia. Apabila dirinya merasa terancam ular ini pun akan menyerang manusia. Penyerangan ular laut terhadap manusia sangatlah sedikit jika di bandingkan penyerangan ular darat terhadap manusia. Sebut saja ular boa, king cobra yang telah banyak menelan korban. Ular laut sendiri memiliki pemangsa alaminya, yaitu burung elang laut, biasanya ular laut menjadi mangsa bagi elang laut. Di Indonesia sendiri penyerangan ular laut terhadap manusia sangatlah jarang terjadi, karena mayoritas masyarakat indonesia tidak menyukai olahraga seperti menyelam dan berselancar, biasanya penyerangan ular laut terhadap manusia banyak terjadi di Eropa dan juga Amerika. Berdasarkan kandungan racun yang berbahaya yang terdapat dalam daging ular laut, maka jelas hukum mengonsumsinya haram. Meskipun ada manfaatnya, namun mudharatnya jauh lebih besar dan berbahaya.
[1] http://www.pecintabinatang.com/mengenal-ular-laut-ular-paling-beracun-di-dunia
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Halal Haram Hewan Laut yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 231-233
- Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga
Apa Hukum Menikah dengan Laki-laki Perokok dan Memakai Cincin Emas?
Pertanyaan
Seseorang bertanya, “Jika ada seseorang yang melamar sudariku, sementara lelaki itu merokok, namun ayahku menyetujui lamarannya; karena laki-laki itu kaya dan punya jabatan yang bagus. Apakah boleh bagiku untuk diam dalam masalah ini, sementara aku juga mengetahui dia memakai cincin dari emas dalam lamaran tersebut?
Jawaban
Jika seorang muslim yang kurang agamanya melamar saudarimu maka nasehatilah ayahmu dengan ucapan yang baik, dan cara yang baik untuk tidak menerima laki-laki tersebut, dan datangkanlah yang lebih baik darinya. Namun jika ayahmu sudah berkeinginan maka tidak ada hak bagimu untuk memusuhinya, akan tetapi tetaplah menasehatinya dengan ucapan yang baik dan tata cara yang baik, adab yang sopan terhadap ayah. Apabila dia menyetujui pendapatmu dan menunggu pelamar yang lain, maka itu baik, dan lebih utama, lebih berhati-hati, namun jika dia tetap menerima dan menikahkannya, maka tidak mengapa, tidak ada dosa.Karena pelamar hari ini yang memiliki sifat yang diharapkan sangatlah sulit dan jarang, sementara menahan para gadis (dari menikah) juga menimbulkan kesulitan dan bahaya. Jika ayahnya ridha menikahkannya, sementara laki-laki itu merokok, dan menganggap remeh perkara memakai cincin dari emas (bagi laki-laki), maka laki-laki ini terus dinasehati. Cara ini bisa menyembuhkannya, jangan menolak untuk menerima lamarannya jika sang ayah menyetujui untuk putrinya tersebut, namun putrinya tidak dipaksa. Karena tidak ada hak bagi ayah memaksa putrinya secara mutlak, harus meminta izin kepadanya, sebagaimana disebutkan dalam sunnah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Apabila ayahnya sudah meminta izin kepadanya dan telah menceritakan keadaan laki-laki tersebut, lalu putrinya menyetujui pernikahannya dengan laki-laki karena dia takut akan kesulitan jodoh, maka tidak mengapa insya Allah dalam hal ini. Karena keberadaan seorang suami yang sempurna yang sesuai kriterianya sangatlah jarang dan sedikit di masa sekarang ini, apalagi di kota-kota besar. Engkau wahai saudara, janganlah memperberat, akan tetapi engkau tetap menasehati dan memberikan petunjuk dengan cara yang baik, dengan adab yang shalih, ini yang nampak dariku, Wallahu’alam.
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 562-563
- Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga
Hukum Ngonsumsi Obat-obatan yang Mengandung Alkohol?
Pertanyaan
Penanya bertanya, obat-obatan medis sekarang ini sebagian dari materinya terdapat alkohol apakah boleh mengonsumsinya?
Jawaban
Obat-obatan semua pada umumnya jika kandungan yang memabukkan merupakan materi yang banyak, maka jangan dikonsumsi.Adapun jika mayoritas bahannya tidak memabukkan, namun sedikit mengandung yang memabukkan maka tidak mengapa
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 563
- Published in Fiqih, Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga
Apa yang Dimaksud dengan Utang di atas Utang?
Pertanyaan
Seorang bertanya, “Aku mendengar dari syaikh yang mulia bahwa tidak boleh menjual utang dengan utang, dan larangan ini telah disepakati (ijma) apa makna hal tersebut dan bagaimana bentuknya?
Jawaban
Bentuknya sangat banyak, contoh engkau membeli mobil yang telah engkau sebutkan kriterianya, mobil tersebut akan diserahkan kepadamu setelah dua atau tiga bulan dengan harga 20.000 riyal yang akan engkau serahkan kepadanya setelah satu tahun atau dua tahun, maka ini utang di atas utang. Atau misalnya engkau membeli darinya seribu kilo beras, atau kurma, atau gandum seribu kilo atau dua ribu kilo yang diserahkan kepadamu setelah satu tahun atau setelah lima bulan, dengan harga yang disepakati yang juga engkau serahkan setelah enam bulan, atau lima bulan, atau setahun. Maka kedua-duanya (baik pembelian maupun penjualan) sama-sama utang, harganya utang, barangnya pun utang, ini yang dimaksud dengan jual utang dengan utang
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 563
- Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga
Apa Hukum Jual Beli Mata Uang Dolar?
Pertanyaan
Seorang bertanya, apa hukum memperdagangkan mata uang, apakah ini termasuk riba?
Jawaban
Memperdagangkan mata uang ada beberapa perincian. Jika dia memperdagangkannya dengan satu sisi yang tidak mengandung riba maka tidak mengapa, namun jika dia memperdagangkannya dengan sesuatu yang mengandung riba maka haram atasmu. Jika dia menjual mata uang sebagian dengan sebagian yang lain, secara kontan, maka ini tidak riba menurut pendapat yang benar, misal seseorang menjual seribu dolar dengan empat ribu dirham saudi atau uang teluk lainnya secara kontan, maka tidak mengapa, tidak secara bertangguh (kontan). Atau seseorang menjual seribu dinar Yordania atau Iraq dengan sepuluh ribu Riyal Saudi atau lainnya secara kontan, maka tidak mengapa.
Adapun penjualan dengan tangguh, maka tidak boleh; karena mata uang ini menempati posisi emas dan perak, menempati harganya dan nilainya maka tidak boleh dijual secara tangguh. Adapun jika menjual sebagian mata uang dengan sebagian yang lain dalam satu jenis, maka harus semisal dan harus serah terima langsung; seperti seseorang yang menjual seribu dari pecahan sepuluhan dengan seribu dari pecahan limaan, maka tidak mengapa asal jual beli itu dilakukan secara tunai. Dari mata uang Saudi misalnya sama-sama seribu, akan tetapi yang ini dari pecahan sepuluhan dan yang itu dari pecahan lima atau pecahan satu Riyal maka ini tidak mengapa dengan syarat serah terima secara langsung dan sama nilainya. Namun jika dia menjual seribu dari pecahan sepuluh dengan seratus dari pecahan lima atau pecahan satu riyal, maka tidak boleh; karena dia dari mata uang yang sama, ini sama menukar emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka tidak boleh dengan nilai yang berlebih.
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 563-564
- Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga
Apa Hukum Sholat Sendirian di Tengah Ladang?
Pertanyaan
Yang mulia syaikh, aku seorang laki-laki yang memiliki tanah ladang dan perkebunan, serta hewan-hewan ternak. Seperti biasa aku keluar ke ladang dan peternakanku sebelum waktu Ashar yang membuatku shalat Ashar sendirian di ladangku, apa hukumnya hal seperti itu? Semoga Allah membalas kebaikanmu.
Jawaban
Jika tempatnya jauh tidak terdengar adzan, maka hal tersebut tidak mengapa. Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendengar adzan dan dia tidak mendatangi masjid untuk shalat, maka tidak ada ganjaran shalat baginya, kecuali karena udzur.” [1]
Jika ladang tersebut jauh dan tidak
ada seorang pun yang tinggal di sana, maka shalat bersama orang yang menemanimu
di ladang tersebut. Adapun jika ada masjid di dekat ladangmu dan engkau
mendengar adzan, maka wajib bagimu untuk shalat di masjid, engkau dan yang
bersama denganmu. Adapun jika ladang dan tanahmu jauh dari masjid, maka engkau
bisa shalat bersama orang yang menemanimu di ladangmu, Alhamdulilah.
[1] HR. At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dalam Kitab Shalat, Bab Dalil tentang yang mendengar adzan dan tidak menjawabnya, hadits no. 217. Ibnu Majah dalam Kitab Shalat, Bab Ancaman keras bagi yang tidak shalat secara berjama’ah, hadits no. 792. Baihaqi (2/119) dishahihkan oleh Al-Albani.
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 193-194
- Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga
Bagaimana Cara Menasehati Akhwat agar Memakai Jilbab Syar’i?
Pertanyaan
Yang mulia syaikh, kami berharap engkau memberikan nasehat dan pengarahanmu kepada saudari-saudari kami agar dapat komitmen dan berpegang teguh dengan hijab yang syar’i, semoga Allah membalas kebaikanmu?
Jawaban
Kami nasehatkan dan kami wasiatkan kepada saudari-saudari kami di jalan Allah agar senantiasa mengharuskan dirinya untuk memakai hijab dan menutupi aurat, serta tidak menampakkan perhiasan, karena hal ini dapat menjadi fitnah bagi dirinya dan selainnya. Tidak boleh menampakkan sesuatu yang ada pada diri mereka yang dapat menjadi fitnah bagi manusia lainnya, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Apabila kamu meminta suatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzâb [33]: 53) Maka yang wajib adalah memakai hijab, karena hal itu lebih membersihkan hati mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzâb [33]: 33)
Seorang salaf berkata “Bertingkah-laku seperti orang jahiliyah (Tabarruj) adalah menampakkan kebaikan dan kecantikannya, seperti wajah, kepala, punggung, tangan, dada, ini semua adalah fitnah. Allah Ta’ala berfirman,
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupi jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzâb [33]: 59) Jilbab adalah apa yang dipakai seorang wanita untuk menutupi diri dengannya. Maka yang wajib atas kalian wahai para wanita untuk menutupi diri kalian dengan hijab dan berhati-hati dari fitnah manusia. Wanita harus tertutup seluruh badannya, wajahnya, kedua telapak tangannya, kedua kakinya saat bersama manusia lainnya, atau laki-laki di masjid atau di selain masjid. Mentup diri ketika berada di pasar-pasar, di mobil, dan di pesawat terbang. Semoga Allah memberikan pertolongan.
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 192-93
- Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga
Apakah Thawaf Wada’ Diwajibkan saat Melaksanakan Ibadah Umrah?
Pertanyaan:
Aku datang ke Mekah untuk melaksanakan umrah dan aku berniat kembali ke negeriku setelah melaksanakan shalat Jum’at, apakah aku harus melaksanakan thawaf wada’ atau tidak? Jika aku harus melaksanakan thawaf wada’, bolehkah saya melaksanakan thawaf wada’ sebelum shalat Jum’at? Berikan kami fatwanya, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawaban:
Untuk ibadah umrah tidak ada thawaf wada’, thawaf wada’ hanya dilakukan dalam ibadah haji, inilah pendapat yang benar, jika engkau telah melakukan thawaf wada’, maka itu pun baik dan tidak ada salahnya, baik engkau melakukan thawaf wada’ sebelum atau sesudah shalat Jum’at. Jika engkau thawaf sebelum shalat, lalu engkau shalat Jum’at, kemudian engkau pulang ke negerimu, atau engkau thawaf sesudah shalat jum’at, maka tidak mengapa, persoalannya sangat terbuka dan luas bagimu untuk memilih di antara keduanya. Jika engkau mengerjakan thawaf wada’ setelah Subuh, kemudian kembali ke negerimu setelah Zhuhur, maka itu pun tidak mengapa, atau engkau thawaf setelah Zhuhur dan pulang setelah Ashar, atau setelah Maghrib, maka hal itu pun tidak mengapa, pilihannya terbuka untukmu.
Ket: Artikel ini dikutip dari Buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz terbitan Penerbit Darus Sunnah, hal. 189-190
- Published in Fiqih, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga
Bolehkah Jima’ dengan Istri ketika sudah berniat Ihram?
Pertanyaan
Seseorang telah mengambil niat ihram dari tempat miqatnya saat dia berada di dalam pesawat terbang dan ketika sampai di Jedah, dia bertemu dengan istrinya, sedang dia menyadari bahwa jima’ adalah salah-satu yang membatalkan ihram. Lalu istrinya berkata kepadanya sementara dia seorang terpelajar, “sesungguhnya barangsiapa yang membatalkan ihramnya, maka boleh baginya untuk melakukan jima’, kemudian dia boleh berihram kembali untuk yang kedua kali.” Lalu dia pun melakukannya bersama istrinya dan ia merasa bersalah setelah itu, maka apa yang harus dilakukan sekarang?
Jawaban
Dia telah berbuat kesalahan atas apa yang dilakukan bersama suaminya. Kami memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan, dia telah berfatwa tanpa dasar ilmu, bisa jadi karena hasrat yang mendorongnya kepada fatwa yang bathil ini. Dia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala, begitu pula dengan istrinya harus bertaubat kepada Allah. Mereka harus segera bertaubat kepada Allah, dan suami harus membayar dam dengan menyembelih unta atau sapi dan membatalkan hajinya. Dia harus menyempurnakan haji yang telah rusak dengan menyembelih unta atau sapi dan dibagikan kepada fakir miskin. Hal seperti inilah yang difatwakan kepada para shahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, berupa seekor unta atau sapi bagi yang melakukan jima’ sebelum hari Arafah dengan menyempurnakan haji yang telah rusak dan harus mengerjakan haji sekali lagi, sebagai pengganti dari haji yang telah rusak. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan tidak ada daya upaya serta kekuatan kecuali dengan izin Allah Ta’ala.
Ket: Artikel ini dikutip dari buku PETUAH-PETUAH SYAIKH bin BAZ terbitan Penerbit Darus Sunnah hal. 108-109
- Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Wanita & Keluarga
BAHAGIAKANLAH SUAMIMU
Semua suami hampir sama dalam hal tuntutannya dan keinginannya dari wanita shalihah. Dan wanita shalihah adalah wanita yang paling memahami hal ini. Untuk itu, dia menyodorkan kepada para istri daftar hal-hal yang menjadi keinginan seorang suami;
- Memberikan kepada suami hak-hak al-Qawamah (kepemimpinan) secara mutlak, memberikan kepadanya ketaatan penuh dan berusaha tidak berbeda dengannya, baik dalam pendapat, diskusi dan tindakan.
Wanita shalihah mengerti bahwa semua lelaki marah bila kepemimpinannya disaingi. Terngiang dalam telinganya wasiat-wasiat seorang perempuan Arab dahulu kepada anaknya pada malam pernikahannya, terlebih wasiat yang mengenai bagaimana seharusnya sikap seorang istri kepada suaminya. Dia berwasiat, “….. Jadilah engkau sebagai budaknya, niscaya ia akan menjadi budakmu. Dan jadilah bumi pijakannya, niscaya dia menjadi langit yang menaungimu…….”. ketika seorang istri ingin suaminya menjadi langitnya yang menaunginya dari panasnya kehidupan, maka hendaknya dia menjadi bumi yang menahan bebannya tanpa mengeluh dan bosan. Jika dia ingin agar suaminya menggelontorkan hujan kebaikan dan pemberian, maka dia harus berada di bawahnya menjadi bumi yang siap menerima bunga-bunga pemberian. Jika bumi menanggung beban suami, maka hati suami menjadi halus, mencair dan tanpa dikomando dia bersimpuh karena terpengaruh dengan ketaatan sang istri kepadanya. Dalam sebuah peribahasa disebutkan, “Istri yang cerdik adalah istri yang berusaha memperbudak suaminya dengan ketaatannya.” Wanita shahlihah dapat menerjemahkan arti bumi dalam kehidupannya, agar dia mendapat semua pemberian dan anugrrah langit. Kesempurnaan seorang wanita shalihah terletak pada ketawadhuan dan kepatuhan kepada suaminya. Semakin dia patuh, maka dia semakin sempurna. Dan semakin membangkang, maka semakin jauh dari kesempurnaan. Contoh yang paling baik dalam masalah kepatuhan seorang istri kepada suaminya adalah kepatuhan para wanita mulia nan sempurna yang pernah mengukir sejarah manusia. Jika sang istri ingin agar mendapatkan pemberian suami, maka dia harus benar-benar menjadi miliknya. Bukankah setiap wanita bernama hawa yang ingin selalu dimiliki?
- Wanita shalihah adalah seorang perempuan sampai darah penghabisan.
Sifat kewanitaan adalah sebuah makna yang tidak dapat dirasakan kecuali dengan mendekat, mencintai, manja, centil, melayani, dan patuh. Dengan sifat-sifat ini sempurnalah keperempuanan seorang wanita, suatu kombinasi kesempurnaan yang mampu menawan seorang laki-laki. Kaum lelaki sangat haus akan kelembutan dan keperawanan yang dapat menyempurnakan kelelakian mereka. Jika kecantikan seorang wanita pada pakaian, rambut dan raut mukanya saja dapat menarik sang suami, maka kecantikan rasa malu dan keindahan menjaga diri jauh lebih menarik hati mereka. Sebagian perempuan merasa bersalah ketika mendapati dirinya berperilaku seperti laki-laki dan memiliki keberanian laki-laki atau tomboi. Merupakan suatu aib bagi seorang laki-laki bila dia banci, begitu juga aib bagi perempuan yang tomboi. Sangat disayangkan, pemahaman ini hilang dari banyak kaum hawa pada saat ini.
- Suami senang bila istrinya dapat menjaga dirinya dan hartanya.
Istri yang shalihah tidak rela orang-orang durjana menikmati tubuhnya. Dia menjaga kecemburuan suaminya, sebagaimana memelihara hartanya dari kerusakan dan kehilangan.
- Kaum laki-laki mengidamkan sosok istri yang pintar menggoda.
Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Jabir bin Abdullah ketika menikahi janda, “Kenapa tidak menikahi seorang perawan yang dapat menggoda dan digoda.” (Muttafaq Alaih)
Sebagian istri menjadi korban dari pemahaman-pemahaman yang salah bahwa dia akan gagal menjadi wanita jika dapat mengangkat derajat suaminya, patuh kepadanya dan menyangka bahwa tunduk, mencintai dan lembut dalam berbicara merupakan kehinaan dan hilangnya harga diri, dan mengira bahwa kasar dan tegas dapat menjamin hak-hak mereka dan mengangkat martabat mereka. Ingat, sesungguhnya kunci utama berinteraksi dengan suami adalah kelembutan, bukan kekerasan. Keras dan tegas adalah senjata kaum laki-laki untuk melawan kekosongan hari-hari mereka setiap saat.
- Kaum laki-laki senang atas pujian-pujian istrinya.
Kata-kata indah dan penuh pujian akan membuat mereka mabuk kepayang. Mereka lebih senang menunjukkan kelemahan dan sisa-sisa sifat kekanak-kanakannya kepada perempuan yang mengerti bagaimana memenuhi khayalan mereka dan melejitkan perasaan mereka bahwa suaminya adalah laki-laki yang paling baik dan paling sempurna. Dengan cara cerdas ini, istri sewmakin dekat dengan suami, menambah kecintaannya dan mendapatkan keinginannya. Triknya adalah dimulai dari akal dan hati, dan berakhir dengan sedikit permintaan. Salah satu kunci sukses di tangan wanita shalihah adalah memperlakukan suami layaknya seorang anak. Meskipun demikian, ada juga laki-laki yang perasa, sehingga pujian dianggap sebagai alat merampas dan bahan untuk mengolok-oloknya. Namun, jenis ini hanya dimiliki sebagian kecil.
- Suami lebih senang mendapatkan penghormatan di rumah dan tamunya dimuliakan.
Seorang istri yang tidak pernah menyambut suaminya ketika datang, tidak senang dengan kedatangan tamunya dan tidak memuliakannya, maka tidak sebanding dengan nafkah tinggi yang diberikan kepadanya.
- Suami lebih mengidamkan perempuan yang pandai menyimpan rahasia.
Istri shalihah tidak pernah membicarakan tentang suaminya di depan keluarganya, kecuali kebaikannya. Dia tidak membanggakannya di depan teman-temannya agar membuat iri dengan menceritakan semua gerak-geriknya. Seseorang ketika di dalam rumah tentu berbeda dengan ketika berada di luar rumah. Perbedaan ini adalah hal spesial yang mesti harus tetap menjadi rahasia yang terpendam. Namun, ketika kehinaan telah memuncak, maka istri mulai membeberkan kehidupan ranjang mereka berdua. Wanita lautan senantiasa menjaga kehidupan sosial suaminya. Allah Ta’ala berfirman, “Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa’: 34) Tidak boleh bagi seorang istri mengumbar rahasia keluarga, kecuali di hadapan seorang hakim. Termasuk penipuan rahasia adalah jika seorang istri mengadukan suaminya karena kesalahan di depan orang yang berhak, tetapi dia membuka hal-hal rahasia yang tidak terkait sama sekali dengan hal yang diadukan, tidak pantas membukanya di tempat tersebut dan tidak berpengaruh dalam menyelesaikan masalah. Dia menggunakannya dengan cara yang sedikit memutar dan penuh dengan isyarat agar argumentasinya kuat dan orang yang berada di depannya tertipu. Terkait tujuannya, hanya Allah Dzat Yang Maha Mengetahui hal yang rahasia dan samar.
- Published in Ruang Wanita & Keluarga
- 1
- 2






