Apakah Amalan Anak Kecil Berpahala?
Soal : Apakah amalan-amalan yang pernah dilakukan anak yang belum baligh, seperti shalat, haji dan tilawah Al-Qur’an, pahalanya untuk kedua orang tua ataukah untuk anak itu sendiri?
Jawab : Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah, lantas Syaikh menjawab, “Amalan-amalan shalih yang pernah dilakukan anak kecil adalah untuk dirinya sendiri, bukan untuk kedua orang tua dan tidak juga untuk yang lainnya. Akan tetapi orang tua juga akan mendapatkan pahala karena mereka yang telah mengajarkannya serta mengarahkan dan membantu si anak untuk berbuat baik. Di dalam Kitab Shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya seorang wanita mengangkat anaknya di hadapan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada waktu haji wada’ seraya berkata, “Ya Rasulullah, apakah haji anak ini sah.” Beliau menjawab, “Iya, hajinya sah, dan kamu juga mendapatkan pahala.”
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa haji anak tersebut sah dan ibu dari anak tersebut juga mendapatkan pahala karena ia telah menyertakannya dalam ibadah haji. Di samping itu, selain orang tua juga akan mendapatkan pahala atas kebaikan yang pernah ia lakukan. Seperti mengajarkan kebaikan kepada anak-anak yatim yang ia asuh, kerabat, pembantu.dan lain-lain. Semua ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa yang menunjukkan sebuah perbuatan baik, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Muslim) Perbuatan ini termasuk bab saling membantu dalam perbuatan baik dan ketakwaan. Dan Allah Ta’alaakan memberikan pahala terhadap orang-orang yang melakukannya.
- Published in Ruang Anak
Bolehkah Menyusukan anak pada Wanita yang Bertabiat Kurang Baik?
Soal : Apakah boleh menyusukan anak kepada wanita jalang, musyrik atau wanita idiot?
Jawab : Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Abu Abdullah membenci menyusukan bayi kepada wanita jalang dan wanita musyrik.
Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu dan Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah berkata, “Anak yang disusui dapat menyerupai wanita yang menyusuinya.Oleh karena itu, jangan susukan bayi kepada wanita orang (wanita) Yahudi, Nashrani, atau kepada pelacur. Karena air susu wanita jalang dapat menurunkan perbuatan jalang kepada si bayi. Menjadikan wanita jahat sebagai ibu susuanakan menjadi bahan celaan bagi si anak dan bisa berdampak buruk (mudarat) untuk tingkah laku dan tabiatnya. Mengangkat wanita musyrik sebagai ibu susuan berarti telah memberikan kehormatan kepadanya sebagai seorang ibu, padahal ia seorang wanita yang musyrik. Bisa jadi, si anak malah condong kepada wanita tersebut karena suka dengan agamanya. Menyusukan anak kepada wanita idot juga merupakan perkara yang dibenci, agar idiot tersebut tidak diturunkan kepada si anak, karena air susu dapat merubah tabiat dan karakter seseorang. Saya menyebutkan perkataan Syaikh Rahimahullah di atas, ditinjau dengan sisi tindakan preventif. Adapun ditinjau dari sisi dalil, Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Kitab Sunan dua atsar dari Umar bin Kaththab dan Umar bin Abdul Aziz pada Bab Riwayat yang mencantumkan bahwa air susu menurunkan kemiripan. Beliau juga meriwayatkan dari Ziyad As-Sahmi, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melarang menyusukan bayi kepada wanita idiot, karena air susu dapat menurunkan kemiripan.” Ia berkata, “Hadits ini hadits mursal.” Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dari jalur Ikrimah bin Ibrahim dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Janganlah kalian menyusukan bayi kepada wanita warhaa’.”
Al-Ashma’i berkata, “Aku pernah mendengar Yunus bin Habib berkata, “Warhaa’ adalah wanita idiot.”Tetapi tidak ada yang meriwayatkan dari Hisyam selain Abu Umayyah.Namanya adalah Isma’il.Dan jalur ini hanya diriwayatkan oleh Al-Ashma’i.Al-Haitsam berkata, “Dalam kitabnya Al-Majma’, “Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Bazzar dengan sanad yang dha’if.”Allahu A’lam.
- Published in Ruang Anak, Ruang Wanita & Keluarga
Implikasi Akhlak terhadap Pendidikan Mental
Soal : Apakah implikasi tauhid terhadap pendidikan mental?
Jawab : Akidah tauhid dan keimanan kepada Allah akan menimbulkan beberapa pengaruh pada mental, antara lain:
1. Akidah tauhid dapat mendisiplinkan kehidupan mental manusia dan dapat mempersatukan perselisihan, misi dan visi umat manusia. Akidah tauhid juga dapat menjadikan semua potensi, perilaku dan kebiasaan menjadi bertambah kuat dan berlipat ganda serta saling mengisi dalam merealisasikan satu tujuan yaitu tunduk kepada Allah semata, meyakini keesaan Allah, kebijakan, rahmat, ilmu-Nya tentang apa yang terbetik di dalam jiwa seseorang, kekuasaan-Nya dan seluruh sifat-sifat-Nya. Allah Ta’ala telah memberikan kepada kita sebuah permisalan di dalam Al-Qur’an sebagai penjelasan betapa pentingnya akidah tauhid dalam mewujudkan kesatuan jiwa umat manusia.
Allah Ta’ala berfirman:
“Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja); Adakah kedua budak itu sama halnya Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Az-Zumar : 29)
2. Seorang mukmin yang memegang akidah tauhid memiliki kewibawaan diri yang istimewa sehingga ia tidak mudah diperbudak oleh jabatan dan harta serta tidak akan pernah menghinakan dirinya kepada semua jenis thaghut. Allah Ta’ala berfirman:
“…Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin,…”(QS. Al-Munaafiquun : 8)
3. Akidah tauhid dan iman kepada Allah akan mendidik akal manusia agar memiliki pandangan yang luas, suka menyingkap rahasia alam dan berambisi untuk mengetahui hal-hal yang berada di balik alam nyata. Segala sesuatu yang ada, baik yang terlihat ataupun yang tidak, seperti makhluk yang ada di langit, Kursi, Arsy dan seluruh malaikat adalah makhluk yang dimiliki Allah Ta’ala .Segala sesuatu baik yang kecil maupun yang besar bertasbih dan bertahmid kepada Allah, menyaksikan keagungan-Nya dan Allah Ta’ala telah memerintahkan agar kita memperhatikan itu semua.
4. Akidah tauhid dan keimanan kepada Allah akan mendidik manusia menjadi insan yang rendah hati, tidak sombong dan tertipu dengan apapun dari sifat-sifat kemanusiaannya. Apabila ia tertipu dengan kekuatannya kemudian ingin bertindak aniaya dan zhalim, maka akidah tauhid akan mengingatkannya kepada kekuasaan Allah terhadap dirinya, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Jika ia tertipu dengan harta yang ia miliki hingga berfoya-foya, mengikuti hawa nafsu, sombong dan congkak, maka Akidah tauhid akan mengingatkan dirinya bahwasanya Allah itu Maha Kaya dan Dia-lah yang telah memberikan harta tersebut. Dengan demikian ia akan kembali menjadi seorang yang dermawan, rendah hati, suka berkorban dan menyayangi hamba-hamba Allah lainnya. Jika ia tertipu dengan ilmunya hingga ia kira sudah mencapai tingkat yang mumpuni, maka Akidah tauhid akan mengingatkannya untuk melihat ke jagat alam raya ini. Apa yang ia ketahui hanyalah sebahagian yang sangat kecil dari ilmu Allah, bahkan pandangannya sendiri yang akan menjadi lemah. Dengan demikian ia akan kembali sadar dan merasa dirinya kecil, merendahkan diri di hadapan Allah memohon diberi tambahan ilmu pengetahuan, bersikap sabar, bijak, memperhatikan, berfikir dan selalu ulet. Bandingkan semua anugerah yang diberikan Allah kepada anda dengan cara seperti ini.
5. Keimanan kepada Allah akan menjauhkan seorang insan dari penyakit suka berangan-angan. Tidak ada yang dapat memberikan syafaat kecuali mereka-mereka yang telah mendapat izin dan diridhai oleh Allah. Tidak ada seorang pun yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala kecuali dengan cara melaksanakan amal shalih. Allah Ta’ala tidak pernah memiliki kerabat seibu maupun seayah dan juga tidak pernah memiliki hubungan saudara dengan siapapun yang ada di alam ini. Semua hamba-hamba Allah akan dihisab dan akan diberi ganjaran sesuai dengan amalannya, jika baik maka baiklah ganjarannya dan apabila buruk maka buruk pulalah balasannya.
6. Manusia yang beriman kepada Allah dengan sebenar-benar keimanan akan mendapat ketenangan hati, harapan yang disertai dengan usaha dan tidak mudah menyerah.
7. Loyalitas kepada Allah, bangga dengan menyandarkan diri kepadaNya, menjadikan-Nya sebagai wali serta bernaung di bawah panjipanji Allah Ta’ala .Orang-orang mukmin adalah kelompok Allah dan berada di bawah perlindungan-Nya.sementara orang-orang kafir tidak ada satupun yang dapat melindungi mereka. Allah Ta’ala berfirman:
“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah pelindung orangorang yang beriman dan karena sesungguhnya orang-orang kafir itu tiada mempunyai pelindung.” (QS. Muhammad :11) Wala’ seperti ini akan menjadikan setiap insan senantiasa mengumandangkan genderang perang dan bertempur melawan kejahatan setan dan pengikut-pengikutnya. Loyalitas kepada Allah akan mendidik umat Islam ini menjadi umat yang berwibawa, sehingga tidak ada lagi pembeda, semuanya saling menyayangi dan bahu-membahu di antara sesama muslim. Bahkan Allah Ta’ala telah mengedepankan loyalitas ini dari pada loyalitas terhadap keluarga ayah, kerabat dan famili.
Allah Ta’ala berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa yang di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah : 23)
- Published in Ruang Anak
HUKUM KLONING PADA MANUSIA
Sejak beberapa waktu yang lalu orang-orang
dihebohkan
dengan munculnya
sebuah permasalahan kontemporer yang sangat
aneh.Hingga
sekarang ini, permasalahan tersebut menjadi pusat
perhatian dan
topik utama di berbagai media masa. Sehingga
digelar berbagai
seminar dan diskusi yang membicarakan tentang
permasalahan ini,
karenanya muncul juga banyak prediksi,
komentar dan
pertanyaan. Masalah yang menghebohkan tersebut
dikenal dengan
nama kloning. Di negara Inggris, beberapa waktu
lalu
majalah-majalah sains dan politik mengumumkan keberhasilan
sistem kloning
terhadap kambing yang mereka beri nama Dolli.
Sebelumnya, Pusat
Penelitian Genetik mengumumkan keberhasilan
percobaan yang
sama terhadap seekor katak. Dari sini mereka
mulai melirik
manusia untuk dijadikan objek eksperimen, juga
tingkat
kemungkinan untuk melaksanakannya. Dari sini para
ilmuwan
menyatakan dengan tegas bahwa hal itu mungkin saja
terjadi secara
teori, akan tetapi dalam tahap praktisnya hingga
sekarang ini
belum pernah dicoba. Bahkan, protes
keras di media
masa serta seruan berulang-ulang dari berbagai
pihak mendesak
banyak negara memperingatkan dan melarang
percobaan pada
manusia, juga melarang mendanai eksperimen
tersebut.Karena
permasalahan ini erat kaitannya dengan
kelahiran dan
keturunan, maka saya melihat pentingnya untuk
membahas dan
menjelaskan hukumnya menurut kaca mata syar’i.
Dalam ilmu genetika ada sebuah penemuan dalam eksperimen yang disebut dengan istilah kloning (istinsakh). Kloning (istinsakh) adalah suatu proses yang dapat menjadikan janin saling bersesuaian atau persis seperti asalnya (induknya), baik dari segi bentuk maupun sifat-sifatnya. Mengingat kesesuaian antara janin yang dihasilkan dengan asal (induk)nya dari segi bentuk dan sifat, sama seperti menyalin sebuah buku (nasakh), maka proses tersebut dinamakan istinsakh dan janin yang dihasilkan melalui proses ini disebut nuskhah.
Dr. Abdun Nashir berkata, “Kami melihat bahawa penggunaan istilah istinsakh ini tidak layak jika ditujukan untuk manusia.Karena hal ini berarti menyejajarkan manusia dengan alat-alat, buku dan benda mati lainnya.Padahal Allah Ta’ala telah memuliakan manusia sejak pertama kali diciptakan.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam… “ (QS. Al-Isra`: 70)
Atas dasar ini, menurut saya istilah istinsakhdiganti dengan istilah tansiil yang diambil dari kata nasl (keturunan).Nasl artinya anak karena ia merupakan keturunan dari ayahnya.
Allah Ta’ala berfirman,
“…dan merusak tanaman-tanaman dan binatang ternak…” (QS. Al-Baqarah: 205)
Tanaasalu artinya tawaaladu (beranak pinak).Makna asal dari kata nasl adalah terpisah dari sesuatu.
Allah Ta’ala berfirman,
“Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani).” (QS. As-Sajdah: 8)
Apabila kita ingin mendefinisikan kata tansiil dari sisi istilah mungkin dapat kita katakana bahwatansiil adalah sebuah proses kerja yang menghasilkan keturunan yang memiliki persamaan dengan sebagian sifat atau sama dengan sifat-sifat induknya.
Dari definisi di atas dapat kita ketahui bahwa proses tansiil memiliki dua jenis:
1. Jenis yang memiliki beberapa sisi kesamaan dengan induknya. Yang pertama disebut at-Tansiilu Al-Janiini (memperbanyak sperma).
2. Jenis yang sama dengan induknya. Yang disebut at-Tansiilu Al-Laajinsi (kloning ).
Sudah maklum bahwa manusia tercipta dari perpaduan air mani laki-laki dan ovum wanita, bertepatan dengan masa subur, terjadi kehamilan, dan setelah itu kelahiran. Proses ini ditinjau dari sisi ilmiah, yakni fertilisasi antara ovum dan spermatozoa laki-laki. Sudah diketahui bahwa sel telur (ovum) adalah sel reproduksi wanita yang pada dasarnya terdiri dari beberapa unsur seperti layaknya sel-sel yang lain, yaitu:
1. Corona radiata (kulit telur) atau selaput sel.
2. Inti telur.
3. Sitoplasma.
Demikian juga halnya dengan spermatozoa (sel sperma) yang terdiri dari inti sel, situplasma, dan kulit sel (selaput sel). Dalam inti telur terkandung gen-gen yang membawa sifat-sifat keturunan dari si pemilik sel. Semua sel tubuh terdiri dari 46 kromosom kecuali ovum dan spermatozoa, masing-masing dari keduanya hanya memiliki 23 kromosom, ovum memiliki 23 kromosom dan sper mato zoa juga memiliki 23 kromosom. Apabila terjadi proses fertilisasi antara ovum dan spermatozoa maka akan berubah menjadi zygote atau yang disebut dengan istilah nuthfah amsyaaj (mani yang bercampur).
Dari sinilah dimulai proses pembentukan janin yang diawali dengan pembelahan sel. Zygote yang tadinya hanya terdiri dari satu sel membelah menjadi dua sel, kemudian empat, delapan, enam belas dan tiga puluh dua selama tiga hari. Kemudian proses pembentukan terus berlangsung hingga pada hari kelima membentuk bundaran yang berongga. Pada hari keenam zygote tersebut menempel di dinding rahim dan berubah menjadi segumpal darah demikian seterusnya hingga lahir.
Hukum kloning dalamn tinjauan syariat Islam
Sistem kloning sangat erat hubungannya dengan proses pembuahan (fertilisasi) antara ovum dan spermatozoa yang telah kita bicarakan. Setelah sel berubah menjadi zygote, sel akan membelah menjadi dua, lalu menjadi empat, lalu menjadi delapan dan seterusnya. Sekumpulan sel-sel inilah yang akan membentuk janin pada fase pertama (embrio). Masing-masing sel sama persis dengan sel lain, karena memang berasal dari satu sel. Pada fase ini, apabila kita pisahkan salah satu sel dari sel-sel lain, kemudian kita letakkan di dalam covum uterus (rahim) maka sel tersebut akan berkembang dan akan membelah diri seperti sel pertama serta akan membentuk janin yang sama persis seperti janin yang terbentuk dari sel asalnya. Apabila pemisahan sel tersebut kita ulang kembali dan kali ini akan kita pisahkan beberapa sel dari asalnya lalu masing-masing sel kita letakkan ke dalam beberapa covum uterus (rahim) atau di dalam covum uterus yang sama maka hasilnya semua janin akan memiliki sifat dan DNA yang sama seperti sel asalnya. Cara termudah untuk melaksanakan proses ini adalah seperti proses pembuahan sel untuk bayi tabung di luar rahim. Yaitu zygote diambil dan diletakkan di suatu media sehingga proses pemisahan salah satu sel zygote lebih mudah dilakukan tanpa menimbulkan efek negatif terhadap zygote. Sebagai pendahuluan untuk menetapkan hukum syar’i perkara ini, bahwa proses yang telah kita sebutkan adalah salah satu dari proses dalam rangka untuk memperoleh keturunan. Kita dapat memastikan bahwa proses ini atas dasar adanya zygote yang dijadikan sebagai objek. Oleh karena itu pembahasan mengenai boleh dan tidaknya zygote dijadikan objek tidak termasuk dalam perselisihan pendapat.
Kita mengandaikan, apabila zygote berasal dari hasil pembuahan dari ovum istri dan spermatozoa suami, maka pembahasan kloning bisa dibatasi pada poin-poin berikut:
1. Pemisahan salah satu sel yang ada di dalam zygote.
2. Pemisahan salah satu sel yang ada di dalam zygote kemudian diletakkan di rahim wanita, tempat zygote itu berasal.
3. Pemisahan salah satu sel zygote kemudian diletakkan di rahim istri kedua bagi pemilik sperma.
4. Pemisahan salah satu sel zygote kemudian diletakkan di rahim wanita lain yang bukan istri.
1. Pemisahan Salah Satu Sel yang Ada Di Dalam Zygote.
Tidak mungkin kita membolehkan proses pengambilan satu sel dari zygote. Sebab itu artinya mengutak-atik sel yang merupakan asal usulnya manusia. Padahal manusia merupakan makhluk yang dimuliakan Allah sejak awal dari proses penciptaannya. Sperma merupakan salah satu dari bagian tubuh manusia yang tidak boleh disia-siakan dan diganggu tanpa ada alasan syar’i.
Al-Ghazali berkata, “Awal keberadaan manusia adalah ketika sperma memancar ke dalam rahim dan bersatu dengan ovum wanita (sel telur), dan siap untuk menyongsong sebuah kehidupan, karena itu merusaknya berarti telah berbuat tindakan kriminal.” Demikian juga, adanya kemungkinan terjadi keguguran pada saat proses sedang berlangsung. Oleh karena itu, hukum terfokus pada pendapat yang mengatakan diharamkannya melakukan proses apa saja terhadap zygote dan ini sudah menjadi kaidah umum. Kecuali dalam kondisi darurat, seperti terapi yang dilakukan terhadap zygote apabila membawa gen penyakit tertentu jika memang hal itu mungkin untuk dilakukan, yaitu pada saat pembentukan zygote dengan bantuan teknologi genetika. Berdasarkan pertimbangan ini maka point 2, 3 dan 4 dilarang untuk dilakukan, karena dilakukan melalui proses di atas (poin 1). Kecuali jika ada yang mengatakan bahwa para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya menggugurkan kandungan yang masih dalam fase zygote. Di antara para ulama ada yang berpendapat: boleh menggugurkan kandungan yang masih dalam fase zygote. Jika menggugurkan zygote dibolehkan berarti lebih dibolehkan lagi mengambil satu sel dari zygote tersebut untuk dikembangkan dan digandakan.Apalagi prinsip dasar Islam memerintahkan untuk mencari dan memperbanyak keturunan.Pendapat ini ada sisi benarnya.Seandainya kita katakan pendapat ini benar, maka pembahasan kita pindah kepada pembahasan poin selanjutnya.
2. Pemisahan Salah Satu Sel Zygote Kemudian Diletakkan di Rahim Wanita Dimana Zygote itu Berasal.
Mungkin perkara ini dapat kita analogikan dengan proses bayi tabung. Perbedaannya, pada proses kloning memungkinkan terbentuknya beberapa janin, sehingga ada kemungkinan seorang wanita melahirkan anak kembar dua atau lebih. Oleh karena itu sebelum proses ini dilakukan hendaknya memperhatikan syarat-syaratnya, sebagaimana dalam proses bayi tabung, dan ditambah lagi dengan syarat-syarat lain yaitu: boleh jadi hal itu dapat membahayakan keselamatan jiwa wanita yang mengandung beberapa janin. Demikian juga halnya jika janin wanita yang pertama akan menjadi lemah karena pengaruh adanya janin kedua yang berasal dari hasil kloning. Berdasarkan pertimbangan ini apabila para ahli genetika menetapkan bahwa menambah jumlah janin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap wanita, juga janin yang pertama dan terhadap janin-janin lainnya, semuanya akan melemah karena kekurangan asupan gizi, atau timbulnya berbagai penyakit cacat bawaan, maka pendapat yang layak dipegang adalah melarang dan mengingatkan masyarakat akan bahaya kloning ini.
3. Pemisahan Salah Satu Sel Zygote kemudian Diletakkan di Rahim Istri Kedua Dari Pemilik Sel.
Permasalahan ini sama seperti hukum bayi tabung, yaitu ketika zygote diletakkan pada rahim istri kedua sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
4. Pemisahan Salah Satu Sel Zygote kemudian Diletakkan di Rahim Wanita Lain yang Bukan Istri. Untuk poin yang empat ini sudah dipastikan keharamannya serta terlarang melakukannya dan hukum tersebut sudah menjadi kesepakatan para ulama.Ketetapan yang diambil Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami no: 100/2/d10 memutuskan mengeluarkan fatwa diharamkannya semua bentuk praktek kloning (manusia) di antaranya yang kita bicarakan saat ini.
- Published in Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah
- 1
- 2




