Pertanyaan
Seorang bertanya, “Aku mendengar dari syaikh yang mulia bahwa tidak boleh menjual utang dengan utang, dan larangan ini telah disepakati (ijma) apa makna hal tersebut dan bagaimana bentuknya?
Jawaban
Bentuknya sangat banyak, contoh engkau membeli mobil yang telah engkau sebutkan kriterianya, mobil tersebut akan diserahkan kepadamu setelah dua atau tiga bulan dengan harga 20.000 riyal yang akan engkau serahkan kepadanya setelah satu tahun atau dua tahun, maka ini utang di atas utang. Atau misalnya engkau membeli darinya seribu kilo beras, atau kurma, atau gandum seribu kilo atau dua ribu kilo yang diserahkan kepadamu setelah satu tahun atau setelah lima bulan, dengan harga yang disepakati yang juga engkau serahkan setelah enam bulan, atau lima bulan, atau setahun. Maka kedua-duanya (baik pembelian maupun penjualan) sama-sama utang, harganya utang, barangnya pun utang, ini yang dimaksud dengan jual utang dengan utang
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 563


