SIGN IN YOUR ACCOUNT TO HAVE ACCESS TO DIFFERENT FEATURES

CREATE AN ACCOUNT FORGOT YOUR PASSWORD?

FORGOT YOUR DETAILS?

AAH, WAIT, I REMEMBER NOW!

CREATE ACCOUNT

ALREADY HAVE AN ACCOUNT?
  • About Us
  • Blog
  • Contact Us
  • F.A.Q
  • LOGIN
  • SIGN UP
Customer Support: 021-8506377 & Email : info@ruangsunnah.com

Ruang Sunnah

  • No products in cart.
  • Home
  • Ruang Baca
  • Ruang Konsultasi Syariah
  • Ruang Anak
  • Ruang Wanita & Keluarga
  • Ruang Kajian
  • Artikel Islami
  • Ruang TV & Radio Streaming
  • Ruang Produk
  • Daftar Member
  • Kontak Kami
  • Home
  • Aqidah
  • Apa Hukum Sholat Sendirian di Tengah Ladang?

Apa Hukum Sholat Sendirian di Tengah Ladang?

Apa Hukum Sholat Sendirian di Tengah Ladang?

by Admin_TN / Thursday, 05 November 2020 / Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Anak, Ruang Artikel Ilmiah, Ruang Wanita & Keluarga

Pertanyaan

Yang mulia syaikh, aku seorang laki-laki yang memiliki tanah ladang dan perkebunan, serta hewan-hewan ternak. Seperti biasa aku keluar ke ladang dan peternakanku sebelum waktu Ashar yang membuatku shalat Ashar sendirian di ladangku, apa hukumnya hal seperti itu? Semoga Allah membalas kebaikanmu.

Jawaban

Jika tempatnya jauh tidak terdengar adzan, maka hal tersebut tidak mengapa. Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendengar adzan dan dia tidak mendatangi masjid untuk shalat, maka tidak ada ganjaran shalat baginya, kecuali karena udzur.” [1]   

Jika ladang tersebut jauh dan tidak ada seorang pun yang tinggal di sana, maka shalat bersama orang yang menemanimu di ladang tersebut. Adapun jika ada masjid di dekat ladangmu dan engkau mendengar adzan, maka wajib bagimu untuk shalat di masjid, engkau dan yang bersama denganmu. Adapun jika ladang dan tanahmu jauh dari masjid, maka engkau bisa shalat bersama orang yang menemanimu di ladangmu, Alhamdulilah.


[1]       HR. At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dalam Kitab Shalat, Bab Dalil tentang yang mendengar adzan dan tidak menjawabnya, hadits no. 217. Ibnu Majah dalam Kitab Shalat, Bab Ancaman keras bagi yang tidak shalat secara berjama’ah, hadits no. 792. Baihaqi (2/119) dishahihkan oleh Al-Albani.

Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 193-194

  • Tweet

About Admin_TN

What you can read next

Apa Hukum Menceraikan Istri karena Melanggar Perintah Suami?
JADILAH PEREMPUAN SEJATI!
Bolehkah Jima’ dengan Istri ketika sudah berniat Ihram?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Apa Hukum Makan Ular Laut?

    Pertanyaan Apa Hukum Mengonsumsi Ular Laut? Jaw...
  • Apa Hukum Menikah dengan Laki-laki Perokok dan Memakai Cincin Emas?

    Pertanyaan Seseorang bertanya, “Jika ada seseor...
  • Hukum Ngonsumsi Obat-obatan yang Mengandung Alkohol?

    Pertanyaan Penanya bertanya, obat-obatan medis ...
  • Apa yang Dimaksud dengan Utang di atas Utang?

    Pertanyaan Seorang bertanya, “Aku mendengar dar...
  • Apa Hukum Jual Beli Mata Uang Dolar?

    Pertanyaan Seorang bertanya, apa hukum memperda...

Recent Comments

  • A WordPress Commenter on Apa Hukum Wanita Menerima Lamaran Lelaki Perokok dan Memakai Cincin Emas?

Archives

  • November 2020
  • October 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2017

Categories

  • Aqidah
  • Fiqih
  • Ruang Anak
  • Ruang Artikel Ilmiah
  • Ruang Wanita & Keluarga
  • Uncategorized

Meta

  • Register
  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

www.ruangsunnah.com

Stay Connected

NAVIGATION

  • Home
  • Ruang Baca
  • Ruang Konsultasi Syariah
  • Ruang Anak
  • Ruang Wanita & Keluarga
  • Ruang Kajian
  • Artikel Islami
  • Ruang TV & Radio Streaming
  • Ruang Produk
  • Daftar Member
  • Kontak Kami

Proudly created by www.ruangsunnah.com. All rights reserved 2020.

TOP
× Chat Kami