Pertanyaan
Yang mulia syaikh, aku seorang laki-laki yang memiliki tanah ladang dan perkebunan, serta hewan-hewan ternak. Seperti biasa aku keluar ke ladang dan peternakanku sebelum waktu Ashar yang membuatku shalat Ashar sendirian di ladangku, apa hukumnya hal seperti itu? Semoga Allah membalas kebaikanmu.
Jawaban
Jika tempatnya jauh tidak terdengar adzan, maka hal tersebut tidak mengapa. Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendengar adzan dan dia tidak mendatangi masjid untuk shalat, maka tidak ada ganjaran shalat baginya, kecuali karena udzur.” [1]
Jika ladang tersebut jauh dan tidak
ada seorang pun yang tinggal di sana, maka shalat bersama orang yang menemanimu
di ladang tersebut. Adapun jika ada masjid di dekat ladangmu dan engkau
mendengar adzan, maka wajib bagimu untuk shalat di masjid, engkau dan yang
bersama denganmu. Adapun jika ladang dan tanahmu jauh dari masjid, maka engkau
bisa shalat bersama orang yang menemanimu di ladangmu, Alhamdulilah.
[1] HR. At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dalam Kitab Shalat, Bab Dalil tentang yang mendengar adzan dan tidak menjawabnya, hadits no. 217. Ibnu Majah dalam Kitab Shalat, Bab Ancaman keras bagi yang tidak shalat secara berjama’ah, hadits no. 792. Baihaqi (2/119) dishahihkan oleh Al-Albani.
Ket: Artikel ini dikutip dari buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz yang diterbitkan oleh penerbit Darus Sunnah, halaman 193-194



