Pertanyaan:
Aku datang ke Mekah untuk melaksanakan umrah dan aku berniat kembali ke negeriku setelah melaksanakan shalat Jum’at, apakah aku harus melaksanakan thawaf wada’ atau tidak? Jika aku harus melaksanakan thawaf wada’, bolehkah saya melaksanakan thawaf wada’ sebelum shalat Jum’at? Berikan kami fatwanya, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawaban:
Untuk ibadah umrah tidak ada thawaf wada’, thawaf wada’ hanya dilakukan dalam ibadah haji, inilah pendapat yang benar, jika engkau telah melakukan thawaf wada’, maka itu pun baik dan tidak ada salahnya, baik engkau melakukan thawaf wada’ sebelum atau sesudah shalat Jum’at. Jika engkau thawaf sebelum shalat, lalu engkau shalat Jum’at, kemudian engkau pulang ke negerimu, atau engkau thawaf sesudah shalat jum’at, maka tidak mengapa, persoalannya sangat terbuka dan luas bagimu untuk memilih di antara keduanya. Jika engkau mengerjakan thawaf wada’ setelah Subuh, kemudian kembali ke negerimu setelah Zhuhur, maka itu pun tidak mengapa, atau engkau thawaf setelah Zhuhur dan pulang setelah Ashar, atau setelah Maghrib, maka hal itu pun tidak mengapa, pilihannya terbuka untukmu.
Ket: Artikel ini dikutip dari Buku Petuah-Petuah Syaikh bin Baz terbitan Penerbit Darus Sunnah, hal. 189-190



