SIGN IN YOUR ACCOUNT TO HAVE ACCESS TO DIFFERENT FEATURES

CREATE AN ACCOUNT FORGOT YOUR PASSWORD?

FORGOT YOUR DETAILS?

AAH, WAIT, I REMEMBER NOW!

CREATE ACCOUNT

ALREADY HAVE AN ACCOUNT?
  • About Us
  • Blog
  • Contact Us
  • F.A.Q
  • LOGIN
  • SIGN UP
Customer Support: 021-8506377 & Email : info@ruangsunnah.com

Ruang Sunnah

  • No products in cart.
  • Home
  • Ruang Baca
  • Ruang Konsultasi Syariah
  • Ruang Anak
  • Ruang Wanita & Keluarga
  • Ruang Kajian
  • Artikel Islami
  • Ruang TV & Radio Streaming
  • Ruang Produk
  • Daftar Member
  • Kontak Kami
  • Home
  • Aqidah
  • Bolehkah Jima’ dengan Istri ketika sudah berniat Ihram?

Bolehkah Jima’ dengan Istri ketika sudah berniat Ihram?

Bolehkah Jima’ dengan Istri ketika sudah berniat Ihram?

by Admin_TN / Tuesday, 27 October 2020 / Published in Aqidah, Fiqih, Ruang Wanita & Keluarga

Pertanyaan

Seseorang telah mengambil niat ihram dari tempat miqatnya saat dia berada di dalam pesawat terbang dan ketika sampai di Jedah, dia bertemu dengan istrinya, sedang dia menyadari bahwa jima’ adalah salah-satu yang membatalkan ihram. Lalu istrinya berkata kepadanya sementara dia seorang terpelajar, “sesungguhnya barangsiapa yang membatalkan ihramnya, maka boleh baginya untuk melakukan jima’, kemudian dia boleh berihram kembali untuk yang kedua kali.” Lalu dia pun melakukannya bersama istrinya dan ia merasa bersalah setelah itu, maka apa yang harus dilakukan sekarang?

Jawaban

Dia telah berbuat kesalahan atas apa yang dilakukan bersama suaminya. Kami memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan, dia telah berfatwa tanpa dasar ilmu, bisa jadi karena hasrat yang mendorongnya kepada fatwa yang bathil ini. Dia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala, begitu pula dengan istrinya harus bertaubat kepada Allah. Mereka harus segera bertaubat kepada Allah, dan suami harus membayar dam dengan menyembelih unta atau sapi dan membatalkan hajinya. Dia harus menyempurnakan haji yang telah rusak dengan menyembelih unta atau sapi dan dibagikan kepada fakir miskin. Hal seperti inilah yang difatwakan kepada para shahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, berupa seekor unta atau sapi bagi yang melakukan jima’ sebelum hari Arafah dengan menyempurnakan haji yang telah rusak dan harus mengerjakan haji sekali lagi, sebagai pengganti dari haji yang telah rusak. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan tidak ada daya upaya serta kekuatan kecuali dengan izin Allah Ta’ala.

Ket: Artikel ini dikutip dari buku PETUAH-PETUAH SYAIKH bin BAZ terbitan Penerbit Darus Sunnah hal. 108-109

  • Tweet

About Admin_TN

What you can read next

Apa Hukum Jual Beli Mata Uang Dolar?
JADILAH PEREMPUAN SEJATI!
Bagaimana Cara Menasehati Akhwat agar Memakai Jilbab Syar’i?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Apa Hukum Makan Ular Laut?

    Pertanyaan Apa Hukum Mengonsumsi Ular Laut? Jaw...
  • Apa Hukum Menikah dengan Laki-laki Perokok dan Memakai Cincin Emas?

    Pertanyaan Seseorang bertanya, “Jika ada seseor...
  • Hukum Ngonsumsi Obat-obatan yang Mengandung Alkohol?

    Pertanyaan Penanya bertanya, obat-obatan medis ...
  • Apa yang Dimaksud dengan Utang di atas Utang?

    Pertanyaan Seorang bertanya, “Aku mendengar dar...
  • Apa Hukum Jual Beli Mata Uang Dolar?

    Pertanyaan Seorang bertanya, apa hukum memperda...

Recent Comments

  • A WordPress Commenter on Apa Hukum Wanita Menerima Lamaran Lelaki Perokok dan Memakai Cincin Emas?

Archives

  • November 2020
  • October 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2017

Categories

  • Aqidah
  • Fiqih
  • Ruang Anak
  • Ruang Artikel Ilmiah
  • Ruang Wanita & Keluarga
  • Uncategorized

Meta

  • Register
  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

www.ruangsunnah.com

Stay Connected

NAVIGATION

  • Home
  • Ruang Baca
  • Ruang Konsultasi Syariah
  • Ruang Anak
  • Ruang Wanita & Keluarga
  • Ruang Kajian
  • Artikel Islami
  • Ruang TV & Radio Streaming
  • Ruang Produk
  • Daftar Member
  • Kontak Kami

Proudly created by www.ruangsunnah.com. All rights reserved 2020.

TOP
× Chat Kami