Pertanyaan
Seseorang telah mengambil niat ihram dari tempat miqatnya saat dia berada di dalam pesawat terbang dan ketika sampai di Jedah, dia bertemu dengan istrinya, sedang dia menyadari bahwa jima’ adalah salah-satu yang membatalkan ihram. Lalu istrinya berkata kepadanya sementara dia seorang terpelajar, “sesungguhnya barangsiapa yang membatalkan ihramnya, maka boleh baginya untuk melakukan jima’, kemudian dia boleh berihram kembali untuk yang kedua kali.” Lalu dia pun melakukannya bersama istrinya dan ia merasa bersalah setelah itu, maka apa yang harus dilakukan sekarang?
Jawaban
Dia telah berbuat kesalahan atas apa yang dilakukan bersama suaminya. Kami memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan, dia telah berfatwa tanpa dasar ilmu, bisa jadi karena hasrat yang mendorongnya kepada fatwa yang bathil ini. Dia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala, begitu pula dengan istrinya harus bertaubat kepada Allah. Mereka harus segera bertaubat kepada Allah, dan suami harus membayar dam dengan menyembelih unta atau sapi dan membatalkan hajinya. Dia harus menyempurnakan haji yang telah rusak dengan menyembelih unta atau sapi dan dibagikan kepada fakir miskin. Hal seperti inilah yang difatwakan kepada para shahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, berupa seekor unta atau sapi bagi yang melakukan jima’ sebelum hari Arafah dengan menyempurnakan haji yang telah rusak dan harus mengerjakan haji sekali lagi, sebagai pengganti dari haji yang telah rusak. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan tidak ada daya upaya serta kekuatan kecuali dengan izin Allah Ta’ala.
Ket: Artikel ini dikutip dari buku PETUAH-PETUAH SYAIKH bin BAZ terbitan Penerbit Darus Sunnah hal. 108-109



